Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis melalui Kepala Satpol PP, Yoni Aldo ketika ditemui Minggu kemarin, menyebutkan, untuk memenuhi kebutuhan personil satuan penegak perda tersebut, Pemko Padang Panjang akan melakukan penerimaan 50 THL pada tahun anggaran 2015.
“Penambahan personil tersebut, lebih dititikberatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sesuai dengan tugas dan fungsi Satpol PP dalam penegakan perda dan pengayoman kepada masyarakat. Apalagi, dengan luas daerah dan jumlah penduduk di Kota Padang Panjang, jumlah personil yang ada saat ini sudah tidak ideal lagi,” kata Yoni Aldo.
Disebutkannya, dalam pelaksanaan tugas Satpol PP sebagai instansi penegak perda, jumlah dan SDM personil sangat mempengaruhi. Ditambah lagi, dengan masih belum maksimalnya pembinaan yang dilakukan oleh instansi penggagas Perda dalam melakukan pengawasan.
“Kita berharap, dengan adanya penambahan personil Satpol PP ini, bisa lebih memaksimalkan penegakan Perda dan tugas-tugas pengawasan lainnya. Sehingga, Satpol PP bisa menjadi lembaga pengayom dan penegak peraturan daerah,” jelasnya.
Disampaikan Yoni Aldo, terkait penerimaan 50 THL Satpol PP tersebut, akan dilakukan secara transparan. Karena, proses pendaftaraan akan dilakukan secara online melalui website pemko www.padangpanjangkota.go.id. Sementara, untuk dokumen pendaftaran bisa diantarkan ke Kantor Satpol PP Kota Padang Panjang dari tanggal 30 Agustus hingga 13 September, selama jam kerja.
“Untuk persyaratan sendiri, ada dua persyaratan yakninya persyaratan umum dan persyaratan administrasi. Untuk persyaratan umum, warga Negara Republik Indonesia diutamakan yang berdomisili di Kota Padangpanjang, bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, sehat jasmani dan rohani, umur maksimal 35 tahun, tinggi badan laki-laki minimal 168 cm dan perempuan 160 cm, pendidikan minimal SLTA sederajat, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, tidak bertato, memiliki keterampilan bela diri dan memiliki Surat Rekomendasi dari kantor Kerapatan Adat Nagari,” sebut Yoni.
Untuk persyaratan administrasi, lanjutnya, surat lamaran bermatrai 6000 ditujukan kepada Wali Kota Padang Panjang cq. Kepala Satpol PP, fotocopy ijazah SLTA sederajat, fotocopy KTP, SKCK, Surat Keterangan Kesehatan, Fotocopy Surat Keterangan Pencari Kerja, pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar, sertifikat bela diri atau Diksar Satpam.
“Selain pengumuman melalui media cetak dan elekronik, kita juga menyebar selebaran ini ke kantor lurah, mesjid-mesjid dan di sejumlah lokasi umum lainnya. Sehingga, masyarakat bisa mengetahui adanya peneriman THL Satpol PP ini,” ungkapnya.
Untuk tahapan penerimaan, juga akan ada beberapa penerimaan yang dilakukan, selain proses pendaftaraan, juga akan dilakukan seleksi administrasi, seleksi kemampuan dan pantokir, yang akan melibatkan sejumlah pihak dari instansi terkait.
“Sesuai dengan harapan dari pimpinan, kita berharap pada penerimaan THL Satpol PP bisa memberikan kesempatan bagi putra-putri terbaik dari Padangpanjang untuk mengikuti seleksi penerimaan THL ini dan bekerja di instansi pemerintahan. Semua tahapan pendaftaraan akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkas Yoni Aldo. (**)
0 komentar:
Posting Komentar