Jumat, 04 September 2015

Kota Padang Optimistis Raih Adipura

PADANG, GR — Piala Adipura diberikan kepada daerah sebagai standarisasi kebersihan daerah tersebut. Kota Padang salah satu daerah yang was-was menunggu pengumuman hasil Adipura tersebut di akhir September ini. Pasalnya, Kota Padang sudah lama meninggalkan predikat kota bersih.
Kepala Badan Pengendalian Dam
pak Lingkungan (Bapedalda) Kota Padang Edi Hasymi kepada Haluan, Selasa (1/9), optimis memperoleh ‘kembali’ piala itu. Namun, pihaknya tidak mau merebut paksa Piala Adipura tanpa ada kenyataan di lapangan, karena indikator raihan piala itu adalah kebersihan.
“Dapat atau tidak dapatnya Piala Adipura, kita tetap ingin mewujudkan Kota Padang yang bersih, bersih dari sampah. Pengelolaan sampah di semua lingkungan sudah baik, sebab percuma kita mendapatkan Piala Adipura jika masih ada sampah yang berserakan. Negara Singapura tidak butuh Piala Adipura tapi kebersihan nomor satu,” ucapnya.
Kota Padang sudah memiliki landasan untuk pengelolaan sampah seperti Perda Nomor 21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Namun, Perda tersebut seakan tidak maksimal beroperasi karena sampah masih berserakan di sepanjang jalan.
Apalagi, Piala Adipura, menurut Edi ada beberapa objek penilaiannya. Ini juga tidak mudah untuk dilewati oleh Kota Padang. Tujuh lokasi yang nilainya masih di bawah standar penilaian untuk meraih Piala Adipura 2015, meliputi permukiman, pasar, pertokoan, perkantoran, sekolah, stasiun kereta api dan pantai wisata.
“Memang ada beberapa tahap penilaian Adipura dan itu semua sudah kita lewati. Rata-rata nilai yang diperoleh  atau nilai paling rendah (passing grade) untuk masing-masing lokasi tersebut adalah 73. Untuk nilai keseluruhan Kota Padang memperoleh nilai 74,” ucapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah bertekad untuk mendapatkan penghargaan pada bidang kebersihan lingkungan tahun 2015.
Wali Kota telah menginstruksikan jajarannya, khususnya instansi yang terkait dengan kriteria penilaian Adipura untuk bekerja maksimal, termasuk penerapan Perda sampah.(**)

0 komentar:

Posting Komentar