PADANG, GR -- Semakin rumitnya persyaratan yang harus dilengkapi warga Kota Padang untuk menerima santunan kematian seniali Rp1 juta perorang, dinilai malah membingungkan masyarakat.
Padahal, santunan tersebut digadang-gadangkan menjadi salah satu program unggulan dari visi MaHem. Seorang warga, haruslah terdaftar sebagai orang miskin di PPLS 2011 dari data statistik, terdaftar sebagai penerima Jamkesmas dan Raskin. Jika warga tersebut memiliki salah satu, harus mengurus surat miskin dari kelurahan untuk mencairkan hal tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra, Rabu (19/8) mengatakan, pemko jangan mempersulit masyarakat. Lebih baik, pemko memberikan program yang pasti, sehingga tidak membingungkan ditengah masyarakat.
“Saya mengingatkan pemko terutama bagian Kesra, jangan sampai hal ini nantinya malah melanggar aturan. Bisa jadi temuan nantinya, boleh kita memiliki niat baik, namun harus sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tidak ada resiko hukum yang diterima,” katanya.
Dikatakannya, dalam aturannya bantuan sosial tersebut harus memiliki dampak sosial, jika tidak tentu akan menjadi temuan nantinya. “Hingga kini belum ada ketegasan dari pemko, apakah pemko mengadakan studi banding ke daerah yang telah sukses mencairkan bantuan sosial dan santunan kematian. Seperti, Kota Mataram yang telah berhasil mempraktekkan bantuan sosial dan santunan kematian di daerah mereka,” ujarnya.
Di dalam APBD Perubahan, untuk tahun 2015 tidak ada dianggarkan untuk permasalahan ini, karena pencairannya akan terhalang aturan undang-undang. “Orang yang menerima bantuan sosial, haruslah memilki resiko sosial dan pemberian harus berdampak sosial terhadap masyarakat,” tutupnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Zulardi Z Latif mengatakan, dalam santunan kematian itu sudah ada dalam APBD induk, namun namanya adalah bantuan hibah yang tidak direncanakan. “Jika patokannya terdaftar sebagai penerima raskin, hal itu sangatlah riskan. Karena di lapangan raskin tersebut ada yang digilirkan ketua RT, sehingga nanti tidak akan akurat dalam penyalurannya,” katanya.
Dikatakannya, santunan kematian adalah program walikota yang sudah diakomodir DPRD dalam RPJMD, namun terhalang oleh undang-undang, sehingga dalam kurun waktu yang lalu terhalang untuk dicairkan.
“Sebenarnya yang menghalangi bukan soal status seseorang itu miskin atau tidak, namun memang yang boleh menerima santunan tersebut adalah warga yang memiliki resiko sosial,” ucapnya.
“Terkait dengan data PPLS 2011, untuk saat sekarang ini akan dilakukan verifikasi terhadap data tersebut, sehingga mendapatkan data yang akurat. Memang ini menjadi suatu kelemahan, karena data tersebut sudah lama sehingga menjadi rancu, namun akan dilakukan verifikasi kembali untuk data tersebut,” tutupnya. (Salwin)
0 komentar:
Posting Komentar