Jumat, 03 Juli 2015

Unit Pelayanan Publik Belum Manfaatkan IKM

 Unit pelayanan publik yang berada di kabupaten/kota milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum memanfaatkan kotak Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Kotak IKM ini berisi   pernyataan puas atau tidak puas dari masyarakat atas pelayanan yang diberikan.
“Meskipun sebagian besar pelayan publik tersebut sudah menerapkan standar operasional, tapi untuk kotak saran belum dimanfaatkan dengan baik,” ucap Ketua Pansus Ranperda Pelayanan Publik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Apris Yaman usai melakukan peninjauan pelayanan publik ke Samsat Kabupaten Solok dan RSUD Solok, Jumat (26/6).
Apris juga mengatakan, guna menyempurnakan draft Ranperda Pelayanan Publik yang tengah dibahas DPRD, Pansus telah mengunjungi hampir semua unit pelayanan publik yang berada di bawah  provinsi.
Ia mengatakan pemanfaatan fungsi kotak IKM harusnya jadi perhatian bagi setiap instansi atau unit pelayanan publik yang ada. Sebab, dengan keberadaan kotak tersebut bisa diukur sejauh mana penilaian atau kepuasaan masyarakat atas kinerja instansi bersangkutan.
Selain tak berjalannya kotak IKM, hal lain yang dinilai belum berjalan sesuai harapan adalah,  belum semua  unit pelayanan publik mencantumkan mekanisme atau tata urutan berurusan. 
Dari tinjauan yang sudah kami lakukan yang terbilang bagus itu baru rumah sakit Ahmad Mochtar Bukittinggi, yang lain masih butuh pembenahan, ujarnya.
Kemudian, khusus untuk rumah sakit, pelayanan peserta BPJS dinilai juga masih bermasalah.  Baik ruangan, tempat tidur, atau ventilasi yang disediakan untuk peserta sangat tidak memadai.
Kondisi  yang ada sekarang masih menunjukkan hal yang kentara sekali antara pasien Kelas III, kelas II dengan yang kelas I. Bisa dilihat dari pelayanan yang  belum memadai. Ke depan kami minta masalah sarana dan prasarana tersebut mendapat perhatian setiap rumah sakit yang ada,tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano menambahkan pembentukan Perda Pelayanan Publik yang tengah  dilakukan DPRD bertujuan melaksanakan amanah UU 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan PP 96 tahun 2012.
Secara umum dalam UU dan PP tersebut ditekankan pemerintah daerah harus mempunyai standarisasi pelayanan publik yang akan dipakai. Untuk mendukung amanah UU dan PP tersebut DPRD membentuk Ranperda tentang standarisasi penyelenggaraan pelayanan publik, katanya.
Ia mengakui Perda Pelayanan Publik ini memang agak terlambat dibuat oleh Sumbar. Kendati demikian, katanya, meski tindaklanjut dalam bentuk Perda atas UU 25 tahun 2009 dan PP 96 tahun 2012 baru akan dimiliki, bukan berarti selama ini tak ada standar yang dipakai dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Karena belum adanya Perda ini beberapa waktu lalu penyelenggaran pemerintahan daerah di Sumbar sempat berada diurutan ke-20.  Dengan  peraturan yang tengah kami siapkan ini diharapkan ke depan tercipta pelayanan yang baik dan memuaskan masyarakat,” pungkas Arkadius.
Kepala UPTD Samsat Kabupaten Solok, Zul  Amri mendukung upaya DPRD  Sumbar segera menyelesaikan Ranperda Pelayanan Publik  dan mengesahkannya menjadi Perda. 
Selama ini kami memang telah punya SOP yang dijadikan sebagai rujukan standar pelayanan, kendati demikian Perda tersebut tetap dibutuhkan untuk pelayanan lebih baik yang akan kami berikan terhadap masyarakat, katanya.
Menyangkut kotak IKM yang juga belum termanfaatkan di tempat ini,  ia mengaku sekarang hal tersebut sedang dipersiapkan oleh Samsat Kabupaten Solok.  Ia memastikan kotak IKM tersebut telah tersedia dan bisa digunakan dalam bulan ini.
Hal  agak berbeda dikemukakan oleh  Direktur RSUD Solok, Drg Ernoviana. Menurutnya RSUD Solok sejauh ini  telah tersedia kotak IKM.  Namun hal tersebut belum termanfaatkan dengan maksimal  karena tak semua pengunjung atau pasien bersedia untuk mengisi kotak saran tersebut.
Terkait sarana dan prasarana yang dinilai masih kurang, kami masih terus meningkatkan sesuai dengan anggaran yang tersedia, pungkasnya.
Terkait kunjungan hari itu, hadir juga Wakil Ketua Pansus Pelayanan Publik, Darmon, Anggota Pansus Riva Melda, Ahmad Rius, dan Jasma Juni Dt Gadang, dan Aristo Munandar.  

0 komentar:

Posting Komentar