“Meskipun sebagian besar pelayan
publik tersebut sudah menerapkan standar operasional, tapi untuk kotak saran
belum dimanfaatkan dengan baik,” ucap Ketua Pansus Ranperda Pelayanan Publik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Sumbar, Apris Yaman usai melakukan
peninjauan pelayanan publik ke Samsat Kabupaten Solok dan RSUD Solok, Jumat
(26/6).
Apris juga mengatakan, guna
menyempurnakan draft Ranperda Pelayanan Publik yang tengah dibahas DPRD, Pansus telah mengunjungi
hampir semua unit pelayanan publik yang berada di bawah
provinsi.
Ia
mengatakan pemanfaatan fungsi kotak IKM harusnya jadi perhatian bagi setiap
instansi atau unit pelayanan publik yang ada. Sebab, dengan keberadaan kotak
tersebut bisa diukur sejauh mana penilaian atau kepuasaan masyarakat atas
kinerja instansi bersangkutan.
Selain tak berjalannya kotak IKM, hal lain yang dinilai belum berjalan sesuai harapan adalah, belum semua unit pelayanan publik mencantumkan mekanisme atau tata urutan berurusan.
Selain tak berjalannya kotak IKM, hal lain yang dinilai belum berjalan sesuai harapan adalah, belum semua unit pelayanan publik mencantumkan mekanisme atau tata urutan berurusan.
“Dari tinjauan yang sudah kami lakukan yang terbilang
bagus itu baru rumah sakit Ahmad Mochtar Bukittinggi, yang lain masih butuh pembenahan, “ujarnya.
Kemudian,
khusus untuk rumah sakit, pelayanan peserta BPJS dinilai juga masih
bermasalah. Baik ruangan,
tempat tidur, atau ventilasi yang disediakan untuk peserta sangat tidak memadai.
“Kondisi yang ada
sekarang masih menunjukkan hal yang kentara sekali antara pasien Kelas III, kelas II dengan yang kelas I. Bisa dilihat dari pelayanan
yang belum memadai. Ke depan kami minta masalah sarana dan prasarana
tersebut mendapat perhatian setiap rumah sakit yang ada,”tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua
DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano menambahkan pembentukan Perda Pelayanan Publik yang tengah
dilakukan DPRD bertujuan melaksanakan amanah UU 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan PP 96
tahun 2012.
“Secara umum dalam UU dan PP
tersebut ditekankan pemerintah daerah harus mempunyai standarisasi pelayanan
publik yang akan dipakai. Untuk mendukung amanah UU dan PP tersebut DPRD
membentuk Ranperda
tentang standarisasi penyelenggaraan pelayanan publik,” katanya.
Ia mengakui
Perda Pelayanan Publik ini memang agak terlambat dibuat oleh Sumbar. Kendati
demikian, katanya, meski tindaklanjut dalam bentuk Perda atas UU 25 tahun 2009 dan PP 96 tahun 2012 baru
akan dimiliki, bukan berarti
selama ini tak ada standar yang dipakai dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Karena belum adanya Perda
ini beberapa waktu lalu penyelenggaran pemerintahan daerah di Sumbar sempat berada diurutan
ke-20. Dengan peraturan yang tengah kami siapkan ini diharapkan ke depan tercipta pelayanan yang baik dan
memuaskan masyarakat,” pungkas Arkadius.
Kepala UPTD
Samsat Kabupaten Solok, Zul Amri mendukung upaya DPRD Sumbar segera
menyelesaikan Ranperda Pelayanan Publik dan mengesahkannya menjadi Perda.
“Selama ini kami memang telah punya SOP
yang dijadikan sebagai rujukan standar pelayanan, kendati demikian Perda
tersebut tetap dibutuhkan untuk pelayanan lebih baik yang akan kami berikan terhadap
masyarakat,” katanya.
Menyangkut kotak IKM yang juga belum
termanfaatkan di tempat
ini, ia mengaku sekarang hal tersebut sedang dipersiapkan oleh Samsat Kabupaten
Solok. Ia memastikan kotak IKM tersebut telah tersedia dan
bisa digunakan dalam bulan ini.
Hal
agak berbeda dikemukakan oleh Direktur RSUD Solok, Drg Ernoviana. Menurutnya
RSUD Solok sejauh ini telah tersedia kotak IKM. Namun hal tersebut belum
termanfaatkan dengan maksimal karena tak semua pengunjung atau pasien
bersedia untuk mengisi kotak saran tersebut.
“Terkait sarana dan prasarana
yang dinilai masih kurang, kami masih terus meningkatkan sesuai dengan anggaran
yang tersedia,”
pungkasnya.
Terkait
kunjungan hari itu, hadir juga Wakil Ketua Pansus Pelayanan Publik, Darmon,
Anggota Pansus Riva Melda, Ahmad Rius, dan Jasma Juni Dt Gadang, dan Aristo
Munandar.
0 komentar:
Posting Komentar