PADANG, GR - Anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas
perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan
bernegara.
Dalam upaya untuk meluruskan kembali tujuan dan fungsi anggaran, perlu dilakukan pengaturan secara jelas peran DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sebagai penjabaran aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam upaya untuk meluruskan kembali tujuan dan fungsi anggaran, perlu dilakukan pengaturan secara jelas peran DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sebagai penjabaran aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam undang-undang keuangan disebutkan, belanja daerah dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
Berarti, setiap pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, antar jenis belanja, harus mendapat persetujuan DPRD.
Dalam upaya memperbaiki proses penganggaran di sektor publik adalah penerapan anggaran berbasis prestasi kinerja.
Sistem anggaran berbasis kinerja, memerlukan kriteria pengendalian kinerja dan evaluasi serta untuk menghindari duplikasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah, perlu penyatuan sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran dengan memperkenalkan sistem penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah.
Dengan penyusunan rencana kerja dan anggaran
perangkat daerah, dapat terpenuhi sekaligus kebutuhan akan anggaran
berbasis kinerja dan akuntabilitas kinerja perangkat daerah yang bersangkutan.
Upaya penerapan anggaran berbasis kinerja secara penuh, perlu dilakukan perubahan klasifikasi anggaran sesuai dengan klasifikasi yang dipakai secara internasional. Perubahan dan pengelompokan tersebut perlu dijaga konsistensinya dengan standar akuntansi sektor publik, serta memudahkan penyajian dan peningkatan kreditibilitas keuangan pemerintah.
APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan yang ditetapkan tiap tahun dengan Peraturan Daerah, terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Pendapatan terdiri pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja dirinci menurut organisasi, fungsi dan jenis belanja.
Ketua DPRD Kota Padang Erisman mengatakan, APBD pada hakekatnya merupakan instrumen kebijakan yang dipakai, sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat.
“Jadi, APBD berkinerja jika dana yang dialokasikan digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat dan pelayanan yang berorientasi,” katanya.(**)