BALIKPAPAN, GR- Panitia
Khusus (Pansus) Kelompok 3 DPRD Kota Padang melakukan kunjungan kerja (kunker)
ke DPRD Kota Balikpapan, Senin (19/10/2015).
Sebanyak
21 anggota DPRD kota Padang lintas fraksi dan lintas komisi yang dipimpin
langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang sekaligus Koordinator Pansus 3,
Wahyu Irama Putra diterima oleh Ketua Komisi II, Abdul Yazid, di ruang rapat
lantai 1, gedung DPRD Kota Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan.
Wakil
Ketua DPRD Kota Padang sekaligus Koordinator Pansus 3, Wahyu Irama Putra,
mengungkapkan kunjungan kerja ini terkait dengan perubahan dua raperda kota
Padang yakni raperda No 11 TAhun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan reperda
perubahan atas peraturan daerah kota Padang No 12 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha.
"Kami
ingin melakukan study banding tentang Raperda perubahan dua Peraturan Daerah
yakni perda tentang retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha, " jelas
Wahyu saat ditemui Tribun di sela sela kunker.
Menurutnya,
kota Balikpapan termasuk daerah ber-PAD ( Pendapatan Aset Daerah) yang cukup di
atas kota Padang yakni Rp 570 miliar sehingga DPRD kota Padang mencoba untuk
menyesuaikan termasuk regulasinya.
Ia
mengapresiasi langkah kota Balikpapan yang akan mulai mengatur perhitungan data
wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan system GPS. Dengan demikian data
yang didapatkan akan lebih akurat. Masyarakat pun tidak bisa berbohong dan
pejabat pun juga tidak bisa melakukan kebohongan.
Selain
berkunjung ke DPRD kota Balikpapan, rombongan pansus kelompok 3 DPRD Kota
Padang juga berencana untuk melakukan kunjungan kerja ke DPRD kota Samarinda
esok hari.
"Saya
mengatakan Balikpapan termasuk wilayah yang maju, maka kita coba perbandingan,
dan kita juga akan perbandiingan dengan Samarinda besok, " pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar