Senin, 02 November 2015

DPRD Kota Padang Pelajari Sistem Retribusi di Balikpapan

BALIKPAPAN, GR- Panitia Khusus (Pansus) Kelompok 3 DPRD Kota Padang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kota Balikpapan, Senin (19/10/2015).
Sebanyak 21 anggota DPRD kota Padang lintas fraksi dan lintas komisi yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang sekaligus Koordinator Pansus 3, Wahyu Irama Putra diterima oleh Ketua Komisi II, Abdul Yazid, di ruang rapat lantai 1, gedung DPRD Kota Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang sekaligus Koordinator Pansus 3, Wahyu Irama Putra, mengungkapkan kunjungan kerja ini terkait dengan perubahan dua raperda kota Padang yakni raperda No 11 TAhun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan reperda perubahan atas peraturan daerah kota Padang No 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
"Kami ingin melakukan study banding tentang Raperda perubahan dua Peraturan Daerah yakni perda tentang retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha, " jelas Wahyu saat ditemui Tribun di sela sela kunker.

Menurutnya, kota Balikpapan termasuk daerah ber-PAD ( Pendapatan Aset Daerah) yang cukup di atas kota Padang yakni Rp 570 miliar sehingga DPRD kota Padang mencoba untuk menyesuaikan termasuk regulasinya.

Ia mengapresiasi langkah kota Balikpapan yang akan mulai mengatur perhitungan data wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan system GPS. Dengan demikian data yang didapatkan akan lebih akurat. Masyarakat pun tidak bisa berbohong dan pejabat pun juga tidak bisa melakukan kebohongan.

Selain berkunjung ke DPRD kota Balikpapan, rombongan pansus kelompok 3 DPRD Kota Padang juga berencana untuk melakukan kunjungan kerja ke DPRD kota Samarinda esok hari.


"Saya mengatakan Balikpapan termasuk wilayah yang maju, maka kita coba perbandingan, dan kita juga akan perbandiingan dengan Samarinda besok, " pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar