Senin, 02 November 2015

Penerimaan Pajak Hotel di Padang Rendah

Padang, GR - Penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak hotel hingga Oktober 2015 di Kota Padang, Sumatera Barat, masih rendah akibat lesunya bisnis perhotelan tahun ini.
"Idealnya penerimaan pajak hotel hingga September mencapai 80 persen, tapi sekarang baru tercapai 56,84 persen," kata Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Padang, Yulfiyendri, di Padang, Minggu (18/10).
Ia mengatakan, rendahnya penerimaan sektor pajak hotel itu disebabkan masih banyaknya hotel yang menunggak pajaknya, bahkan ada yang baru membayar pajak sebanyak dua kali.
Target penerimaan pajak hotel tahun 2015 sebesar Rp 25 miliar, sedangkan yang terealisasi hingga minggu ke dua Oktober baru Rp 14 miliar.
Dispenda akan lebih tegas menerapkan Perda mengenai pajak hotel, serta akan memberikan sanksi kepada hotel yang masih tidak mau membayar pajak.
"Perdanya sudah ada, hanya saja belum terlalu diterapkan karena masih melakukan sosialisasi. Namun, ke depan kami akan bertindak tegas, karena kelonggaran yang diberikan membuat pihak hotel tidak mau membayar pajak,"paparnya.
Ia menyebutkan dengan terbentuknya Dispenda yang sebelumnya menyatu dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA), akan membuat kinerja untuk meningkatkan PAD lebih maksimal dari sebelumnya.
Menurutnya, salah satu penyebab banyak hotel yang menunggak pajaknya dikarenakan kebijakan yang sempat melarang aparatur pemerintahan mengadakan rapat di hotel, sehingga membuat pendapatan hotel sempat menurun dan sulit untuk membayar pajak.
"Ada salah satu hotel yang saat ini sedang dalam proses pengadilan, karena mengalami pailit," ungkapnya.
Ia menyebutkan beberapa hotel yang menunggak pembayaran pajaknya antara lain Hotel Basko, Bumi Minang, Benyamin I, D'monthy, Cavery Beach, Al-Ghani, Femina, Rumah Nenek dan ada beberapa hotel lainnya.
Sementara itu, DPRD Kota Padang optimistis pemerintah setempat dapat memenuhi target PAD sektor pajak hotel untuk tahun 2015.
"Dengan keseriusan pemerintah untuk selalu melakukan pengawasan wajib pajak dan melakukan pembaruan dalam hal data, maka kami sangat optimistis target dapat terpenuhi," kata anggota DPRD Kota Padang, Dian Anggraini.
Menurutnya, agar tercapainya target tersebut, pemerintah melalui Dispenda perlu meningkatkan kinerja pegawai dalam melakukan pengawasan dan pendataan bagi sektor industri penghasil pajak.
Ia menyebutkan, beberapa pengawasan pajak yang perlu menjadi prioritas pengawasannya antara lain pajak hotel, tempat hiburan, pajak restoran, serta pajak rumah indekos.

"Untuk itu, kami berharap agar pemerintahh serius dan tanggap dalam mengejar target tersebut," tambahnya.

0 komentar:

Posting Komentar