Minggu, 04 Oktober 2015

DPRD Kota Padang Lahirkan Dua Prodak Hukum

PADANG,GR — DPRD Kota Padang akhirnya mengesahkan peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan (BK) dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra, Senin (14/9) lalu.

Sembilan fraksi yang ada di DPRD Kota Padang menyetujui rancangan kode etik dan tata cara beracara yang dibahas dua panitia khusus sejak pekan lalu.

“Penyusunan Kode Etik dan Tata Beracara BK bertujuan, pertama, untuk menjaga kehormatan, martabat, citra dan kredibilitas pimpinan dan/atau anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang serta tanggungjawabnya kepada negara, masyarakat, dan konstituennya. Kedua, sebagai pedoman bagi BK untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap pengaduan atas peristiwa
yang diduga dilakukan oleh pimpinan dan atau anggota DPRD,” katanya. Dalam kesempatan itu, Ketua Fraksi Nasdem Mailinda Rose mengusulkan, terkait kehadiran anggota dewan dalam kegiatan kedewanan.

Dalam rancangannya, anggota dewan bisa dikenai sanksi bila tidak mengikuti sidang paripurna enam kali berturut-turut. Namun, Nasdem mengusulkan anggota DPRD dianggap melakukan pelanggaran
jika tidak hadir tiga kali berturut-turut dalam sidang paripurna atau rapat alat kelengkapan tanpa ada pemberitahuan secara lisan atau tertulis kepada pimpinan DPRD. “Selain itu, sanksi juga berlaku bagi anggota dewan yang berkedudukan sebagai pimpinan DPRD maupun pimpinan alat kelengkapan,” katanya.

Sementara itu Ketua Fraksi PKS Muharlion menyatakan, kode etik adalah bingkai yang disepakati bersama, kiranya masing-masing anggota DPRD dapat menjadikan sebagai pedoman dalam bersikap dan bertindak.


“Kiranya, kita semua dapat mematuhi dan menaati semua poin-poin yang tercantum dalam kode etik,” ujarnya. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Padang Wismar Panjaitan mengatakan, kode etik bisa memaksimalkan anggota DPRD dalam menjalankan perannya. “Namun, tak kalah pentingnya masyarakat berhak mengetahui substansi kode etik yang juga merupakan alat kontrol sosial bagi masyarakat atas sepak terjang lembaga dan perilaku anggota dewan,” katanya. Sementara Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Padang Yulisman mengharapkan, dengan adanya kode etik dan tata beracara ini, BK akan lebih baik dari sebelumnya. Dan dalam keputusan, BK tidak terdapat lagi hal-hal yang bersifat mengintervensi hukum positif, apalagi melakukan pengangkangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Salwin)

0 komentar:

Posting Komentar