Selasa, 26 Januari 2016

Wakil Ketua DPRD Nilai Pemilihan Ketua BP2D Penuh Konflik

 PADANG, GR--Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (BP2D) terpilih Faisal Nasir,  digoyang oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra.

Polemik ini,  berawal dari adanya penukaran Anggota Fraksi Golkar Bulan Bintang yang tergabung dalam BP2D M. Dinul Akbar yang menjabat saat itu  Ketua BP2D dengan Jumadi, dengan harapan Ketua BP2D masih dipegang oleh Fraksi Golkar Bulan Bintang.

Namun diluar perkiraan, karena Ketua DPRD Kota Padang Erisman menyurati BP2D dengan nomor surat 175/697/DPRD-Pdg/XI/2015,  guna melakukan pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan.
 Sesuai surat tersebut, anggota BP2D sepakat untuk melakukan pemilihan yang disaksikan oleh unsur pimpinan.

Hasil dari pemilihan,  terpilihlah Faisal Nasir dengan 5 suara sebagai Ketua dan Hadison dengan 3 suara dan Jumadi 2 suara. Tentunya, Faisal Nasir dan Hadison terpilih menjadi Ketua dan Wakil BP2D.

Berselang beberapa waktu, Wahyu Iramana Putra selaku pimpinan melakukan inisiasi dengan mendatangkan pakar hukum guna memastikan kepastian hukum pengangkatan tersebut.

Hal ini kemudian memantik amarah anggota dewan, seperti yang diungkapkan oleh Ketua Fraksi NasDem Mailinda Rose.

Dirinya menilai,   ada pihak-pihak yang ingin mempelintir prosedur yang ada.

"Pemilihan Ketua BP2D,  sudah sesuai dengan Tatib DPRD Kota  Padang pasal 118. Kenapa,  dalam hal ini pimpinan masih mendatangkan pakar hukum untuk memastikan hal ini,"katanya.

Dikatakannya,  berarti dalami hal ini beliau tidak mengacuhkan surat Ketua DPRD yang meminta melakukan pemilihan Ketua BP2D.
"Janganlah,  ada kepentingan pribadi dalam persoalan ini. Semua langkah, sudah sesuai dengan aturan yang ada dalam PP 16 tahun 2010 yang menjadi landasan penyusunan tatib,"katanya.

Ketua BP2D terpilih Faisal Nasir  Selasa (19/1) mengatakan, sebenarnya dirinya tidak menginginkan jabatan tersebut. Namun rekan-rekan tetap memilih dirinya, bahkan Wahyu Irama Putra pun ikut serta dalam pemilihan Baleg tersebut.

"Kenapa,  saat  telah terpilih malah mendatangkan pakar hukum. Padahal, kami  telah menjalankan pemilihan sesuai dengan tatib,"katanya.

Menurut  Wakil Ketua DPRD Kota Padang  Wahyu Iramana Putra,  mendatangkan pakar hukum merupakan hasil rapat pimpinan.

Hal ini,  dikarenakan   Ketua DPRD DPRD Kota Padang Erisman tidak pernah membicarakan persoalan ini dengan pimpinan fraksi semenjak surat penukaran dari Fraksi Golkar.


"Untuk itu, kami  minta penjelasan kepada pakar hukum terkait permasalahan ini. Kami  datangkan Dr Yuslim dan Otong Rosadi. Namun hingga kini belum ada hasil, karena mereka (Mailinda Rose dan Faisal Nasir) melakukan Walk Out sewaktu penyampaian pandangan oleh pakar hukum  tersebut,” katanya.(salwin)

0 komentar:

Posting Komentar