PADANG, GR--Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (BP2D) terpilih Faisal Nasir, digoyang oleh
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra.
Polemik ini, berawal dari adanya penukaran
Anggota Fraksi Golkar Bulan Bintang yang tergabung dalam BP2D M. Dinul Akbar
yang menjabat saat itu Ketua BP2D dengan Jumadi, dengan harapan Ketua
BP2D masih dipegang oleh Fraksi Golkar Bulan Bintang.
Namun diluar perkiraan, karena Ketua DPRD Kota Padang Erisman menyurati BP2D dengan nomor surat 175/697/DPRD-Pdg/XI/2015, guna melakukan pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan.
Sesuai surat tersebut, anggota BP2D sepakat
untuk melakukan pemilihan yang disaksikan oleh unsur pimpinan.
Hasil dari pemilihan, terpilihlah Faisal Nasir dengan 5 suara sebagai Ketua dan Hadison dengan 3 suara dan Jumadi 2 suara. Tentunya, Faisal Nasir dan Hadison terpilih menjadi Ketua dan Wakil BP2D.
Berselang beberapa waktu, Wahyu Iramana Putra selaku pimpinan melakukan inisiasi dengan mendatangkan pakar hukum guna memastikan kepastian hukum pengangkatan tersebut.
Hasil dari pemilihan, terpilihlah Faisal Nasir dengan 5 suara sebagai Ketua dan Hadison dengan 3 suara dan Jumadi 2 suara. Tentunya, Faisal Nasir dan Hadison terpilih menjadi Ketua dan Wakil BP2D.
Berselang beberapa waktu, Wahyu Iramana Putra selaku pimpinan melakukan inisiasi dengan mendatangkan pakar hukum guna memastikan kepastian hukum pengangkatan tersebut.
Hal ini kemudian memantik amarah anggota dewan,
seperti yang diungkapkan oleh Ketua Fraksi NasDem Mailinda Rose.
Dirinya menilai, ada pihak-pihak yang ingin mempelintir prosedur yang ada.
Dirinya menilai, ada pihak-pihak yang ingin mempelintir prosedur yang ada.
"Pemilihan Ketua BP2D, sudah sesuai dengan
Tatib DPRD Kota Padang pasal 118. Kenapa, dalam hal ini pimpinan
masih mendatangkan pakar hukum untuk memastikan hal ini,"katanya.
Dikatakannya, berarti dalami hal ini beliau tidak mengacuhkan surat Ketua DPRD yang meminta melakukan pemilihan Ketua BP2D.
Dikatakannya, berarti dalami hal ini beliau tidak mengacuhkan surat Ketua DPRD yang meminta melakukan pemilihan Ketua BP2D.
"Janganlah, ada kepentingan pribadi dalam
persoalan ini. Semua langkah, sudah sesuai dengan aturan yang ada dalam PP 16
tahun 2010 yang menjadi landasan penyusunan tatib,"katanya.
Ketua BP2D terpilih Faisal Nasir Selasa (19/1) mengatakan, sebenarnya dirinya tidak menginginkan jabatan tersebut. Namun rekan-rekan tetap memilih dirinya, bahkan Wahyu Irama Putra pun ikut serta dalam pemilihan Baleg tersebut.
Ketua BP2D terpilih Faisal Nasir Selasa (19/1) mengatakan, sebenarnya dirinya tidak menginginkan jabatan tersebut. Namun rekan-rekan tetap memilih dirinya, bahkan Wahyu Irama Putra pun ikut serta dalam pemilihan Baleg tersebut.
"Kenapa, saat telah terpilih malah
mendatangkan pakar hukum. Padahal, kami telah menjalankan pemilihan
sesuai dengan tatib,"katanya.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra, mendatangkan pakar hukum merupakan hasil rapat pimpinan.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra, mendatangkan pakar hukum merupakan hasil rapat pimpinan.
Hal ini, dikarenakan Ketua DPRD DPRD
Kota Padang Erisman tidak pernah membicarakan persoalan ini dengan pimpinan
fraksi semenjak surat penukaran dari Fraksi Golkar.
"Untuk itu, kami minta penjelasan kepada
pakar hukum terkait permasalahan ini. Kami datangkan Dr Yuslim dan Otong
Rosadi. Namun hingga kini belum ada hasil, karena mereka (Mailinda Rose dan
Faisal Nasir) melakukan Walk Out sewaktu penyampaian pandangan oleh pakar hukum
tersebut,” katanya.(salwin)