Minggu, 04 Oktober 2015

PENGGUNAAN APBD TAK CAPAI TARGET

PADANG, GR — Lambannya serapan anggaran di Kota Padang membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DP­RD) menyayangkan hal itu. Pasalnya, program-prog­ram yang sudah dijanjikan oleh Mahyeldi-Emzalmi masih banyak yang belum terealisasi, seperti pem­benahan dan pembangunan Pasar Raya Padang.

Wakil DPRD Kota Pa­dang Wahyu Iramana Putra meminta Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah harus bisa mendorong percepatan kerja SKPD. Kemudian, program yang sudah diran­cang oleh SKPD tersebut jangan hanya program copy paste tahun lalu.

“Lebih parah lagi ke­giatan SKPD itu hanya se­minar-seminar yang seperti tahun sebelum-sebelumnya tidak jelas tujuannya apa,” paparnya.
Sementara itu masih ba­nyak program lain yang lebih penting namun penger­jaan­nya tidak berjalan lancar. Seharusnya, realisasi pem­bangunan fisik ini harus didorong oleh walikota apa­lagi program itu sudah ada masterplannya atau pe­ren­cana­annya.

“SKPD ini ujung tom­bak pembangunan. Jika wa­li­kota tidak terus mendo­rong kinerja SKPD saya khawatir pembangunan ber­ja­lan lambat,” ujarnya lagi.
Selain itu, Wahyu Ira­mana Putra meminta SKPD membuat masterplan pem­bangunan sebelum meminta anggaran, seperti pariwisata mau dibawa kemana dan seperti apa.

“Terarah dan jelas laya­nan seperti apa yang kita inginkan. Dinas pariwisata harus paham itu, jika ingin membenahi Pantai Padang misalnya, cobalah dekati dan rangkul one-one itu. Kalau perlu buat kelompok dan ajak studi banding ke tempat wisata yang maju. Dinas pariwisata harus memikir­kan ini, jika ingin mem­benahi pariwisata kalau tidak kita lihat saja tidak akan berubah pariwisata kita. Masih seputar pema­lakan parkir, harga selangit,” terangnya.

Serapan anggaran dalam APBD Kota Padang tahun 2015 tidak mencapai target atau masih rendah. Akhir Agustus serapan anggaran baru mencapai 45,40 persen seharusnya 60 persen.

Berdasarkan data di DP­KA Padang, ada beberapa SKPD yang tidak capai tar­get. Seperti, Dinas Perin­dagtamben (13,33 persen), RSUD Rasidin (25,51 per­sen), Bappeda (30,97 per­sen), Sekretariat Daerah (35,34 persen), Dinas Pe­kerjaan Umum (37,88 per­sen), BPMP2T (38,64 per­sen), Dinas TRTB dan Pe­rumahan (38,72 persen), Dinsosnaker (42,06 persen).

Sebagian besar SKPD yang sudah mencapai target hanya kecamatan. Dian­taranya, Kecamatan Padang Timur (68,77 persen), Ko­totangah (65,55 persen) dan Kuranji (65,19 persen).

Dan ada beberapa pro­yek yang akan baru di mulai seperti pembangunan blok II Pasar Raya senilai Rp24,5 miliar, Blok IV sebesar Rp­7,5 miliar, Pasar Lubuk­buaya sebesar Rp1,7 miliar dan pembangunan kios di Pantai Air Manih.
Anggota DPRD Kota Padang dari fraksi PPP Mai­destal Hari Mahesa juga menilai kinerja SKPD tidak bisa merealisasikan ang­garan sesuai target karena pimpinan SKPD banyak yang tidak paham.

Apalagi, pembangunan Kota Padang di bawah ko­mando Mahyedi Ans­harul­lah dan Emzalmi punya tar­get dalam pembangunan. Jadi kepala SKPD yang di­pilih harus mengatahui itu.
“Apalagi saat ini ada lelang jabatan untuk me­milih kepala SKPD yang hebat, yang berkualitas. Jadi ke depan tidak ada lagi istilah realisasi anggaran tak capai target,” tutup Mai­destal. 

Masyarakat Pengawas Jalannya Proyek Renovas

PADANG, GR —  Renovasi taman Palanta atau rumah dinas Wali Kota Padang yang memakai anggaran Rp 262 juta menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Banyak yang berang­gapan uang tersebut terlalu besar untuk renovasi sebuah taman. Apalagi, kondisi perekonomian saat ini ter­bilang lesu, sehingga akan lebih baik kalau dana se­besar itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur umum di Kota Padang.

Pantauan GR, di Palanta terlihat beberapa pekerja sedang mengerjakan perbaikan ta­man bagian depan. Di tem­pat itu terpampang papan informasi yang memuat detail proyek.

Dari papan tersebut dike­tahui izin renovasi taman rumah dinas itu dengan no 011/208/SPK/BU-VII/201. Tanggal kontrak 19 Juli 2015,  nilai kontrak  Rp 262.309.000, jangka waktu pengerjaan 90 hari kalender. Kontraktor pelaksana CV Alkombar Karya dan kon­sultan perencana CV Riesha Multi Mitra.

Anggota DPRD Padang yang juga Ketua Fraksi PAN Faisal Nasir, dana sebesar itu tidak logis kalau hanya un­tuk renovasi taman.

“Taman yang ada sudah memadai kalaupun harus direnovasi maksimal ang­garan yang diperlukan Rp 40-50 juta, dengan dana segitu juga saya rasa sudah luar biasa,” terang Faisal.
Tentang anggaran yang telah disetujui DPRD, Faisal mengaku kalau anggo­ta ha­nya mengetahui besa­ran APBD secara global.

“Kalau rincian per pro­yek itu disampaikan ke bang­gar DPRD saat rapat bersama dengan SKPD ter­kait,” ungkapnya.
Maidestal Hari Mahesa, anggota DPRD dari PPP mengatakan, saat ini yang bisa dilakukan masyarakat adalah mengawasi jalannya proyek renovasi tersebut karena bagaimanapun ang­garannya telah disahkan dan pengerjaannya sudah ber­jalan.

“Sebelum anggaran di­sah­kan dulu saya termasuk yang sering mengkritisi. Sekarang yang bisa kita lakukan adalah mengawasi bagaimana realisasinya da­na yang begitu besar ter­sebut,” terangnya.
Maidestal juga menyorot sikap Pemko yang selama ini sering menyampaikan kalau APBD Padang minim tapi pada kenyataannya Pem­ko tetap menjalankan proyek yang memakan ang­garan lebih Rp 1/4 miliar.
“Coba kalau dana se­besar itu digunakan untuk bedah rumah tentunya akan bisa membantu lebih dari 20 warga. Di dunia pendidikan, untuk beasiswa satu pelajar itu sekitar Rp 3 juta, ten­tunya dengan uang Rp 260 juta akan cukup banyak pelajar yang terbantu,” kata Maidestal mengibaratkan.

Melihat fenomena reno­vasi taman rumah dinas tersebut, Pamong Senior Rusdi Lubis angkat bicara. Menurutnya, pemerintah harus bisa melihat prioritas dan melihat bagaimana rea­lisasi dari program unggulan pemerintah sudah berjalan 100 persen semua. Kalau memang sudah, tentunya tidak ada yang salah dengan renovasi taman tersebut.
“Sekarang tentunya per­tanyaan yang muncul apa­kah renovasi taman tersebut termasuk prioritas. Dan apakah kalau tidak punya taman tidak hebat?” ujar Rusdi.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Umum Pem­ko, Afriadi menje­las­kan renovasi taman rumah dinas Wali Kota tersebut sudah sesuai anggaran, yaitu Rp 262 juta.

“Itu nanti pem­bangunan­nya sampai ke belakang. Kalau dilihat sekarang me­mang belum tuntas nanti kalau sudah selesai baru kelihatan bagaimana ben­tuknya,” tutur Afriadi.

Dia menambahkan, un­tuk penyusunan anggaran renovasi semuanya sudah melalui prosedur yang se­suai.
“Mulai dari peng­angga­ran, perencanaan, dan juga persetujuan dari DPRD. Jadi semua prosedur sudah kami jalankan dan dalam renovasi taman tidak ada peraturan yang dilanggar,” pungkasnya. (Salwin)

DPRD Kota Padang Lahirkan Dua Prodak Hukum

PADANG,GR — DPRD Kota Padang akhirnya mengesahkan peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan (BK) dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra, Senin (14/9) lalu.

Sembilan fraksi yang ada di DPRD Kota Padang menyetujui rancangan kode etik dan tata cara beracara yang dibahas dua panitia khusus sejak pekan lalu.

“Penyusunan Kode Etik dan Tata Beracara BK bertujuan, pertama, untuk menjaga kehormatan, martabat, citra dan kredibilitas pimpinan dan/atau anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang serta tanggungjawabnya kepada negara, masyarakat, dan konstituennya. Kedua, sebagai pedoman bagi BK untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap pengaduan atas peristiwa
yang diduga dilakukan oleh pimpinan dan atau anggota DPRD,” katanya. Dalam kesempatan itu, Ketua Fraksi Nasdem Mailinda Rose mengusulkan, terkait kehadiran anggota dewan dalam kegiatan kedewanan.

Dalam rancangannya, anggota dewan bisa dikenai sanksi bila tidak mengikuti sidang paripurna enam kali berturut-turut. Namun, Nasdem mengusulkan anggota DPRD dianggap melakukan pelanggaran
jika tidak hadir tiga kali berturut-turut dalam sidang paripurna atau rapat alat kelengkapan tanpa ada pemberitahuan secara lisan atau tertulis kepada pimpinan DPRD. “Selain itu, sanksi juga berlaku bagi anggota dewan yang berkedudukan sebagai pimpinan DPRD maupun pimpinan alat kelengkapan,” katanya.

Sementara itu Ketua Fraksi PKS Muharlion menyatakan, kode etik adalah bingkai yang disepakati bersama, kiranya masing-masing anggota DPRD dapat menjadikan sebagai pedoman dalam bersikap dan bertindak.


“Kiranya, kita semua dapat mematuhi dan menaati semua poin-poin yang tercantum dalam kode etik,” ujarnya. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Padang Wismar Panjaitan mengatakan, kode etik bisa memaksimalkan anggota DPRD dalam menjalankan perannya. “Namun, tak kalah pentingnya masyarakat berhak mengetahui substansi kode etik yang juga merupakan alat kontrol sosial bagi masyarakat atas sepak terjang lembaga dan perilaku anggota dewan,” katanya. Sementara Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Padang Yulisman mengharapkan, dengan adanya kode etik dan tata beracara ini, BK akan lebih baik dari sebelumnya. Dan dalam keputusan, BK tidak terdapat lagi hal-hal yang bersifat mengintervensi hukum positif, apalagi melakukan pengangkangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Salwin)

Kamis, 01 Oktober 2015

DPRD Minta Pemko Percepat Pembahasan KUA PPAS

PADANG, GR -- Pembahasan KUA PPAS untuk APBD tahun 2016 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga kini belum selesai. Padahal dalam aturannya sejak bulan Juli lalu, hasil pembahasan tersebut seharusnya telah diserahkan kepada DPRD Kota Padang, namun hingga kini rancangan tersebut belum diserahkan dan kabarnya masih dalam proses pembahasan.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra, Jumat (28/8) meminta, agar TAPD segera memberikan usulan kepada DPRD. Mengingat, setelah itu DPRD akan membamuskan jadwal pembahasan antara komisi dengan mitra kerja mereka mulai dari belanja langsung, belanja tidak langsung dan pendapatan daerah.

Kalau perlu, kami usulkan setelah pembahasan melalui komisi dilanjutkan dengan pembentukan pansus terlebih dahulu, agar semua item yang ada bisa dibahas secara terperinci lagi. Setelah itu, baru diserahkan kepada Banggar DPRD,” katanya.

Namun, ia tetap optimis pada akhir November 2015 APBD 2016 telah selesai dibahas. Asalkan,  pembahasan dilakukann secara serius dan memanfaatkan waktu yang sebenarnya masih panjang.
Tentu, kami tidak boleh lengah mengingat item yang akan dibahas begitu banyaknya dan kami  tidak ingin lagi ada penambahan di luar pembahasan. Yang terpenting, tidak perlu lagi konsultasi ke Jakarta, mengingat PJ Gubernur Sumbar adalah Dirjen Keuangan,” jelasnya.

Dikatakannya, yang paling terpenting adalah setiap keputusan bersama yang diambil antara DPRD dan pemko harus ditandatangani keempat pimpinan DPRD. Kecuali, jika ada pimpinan yang berhalangan secara tetap.

Diminta dalam minggu ini bahan tersebut sudah diserahkan ke DPRD, agar kami bisa menyusun jadwal pembahasannya, katanya.

Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Padang, Faisal Nasir mengatakan, memang tidak ada sanksi yang diberikan jika ada keterlambatan. Namun, tentunya akan mengganggu kinerja pemerintah, karena pendeknya waktu serta pembahasan nantinya pasti tidak akan optimal.

Seharusnya sebelum KUA PPAS ini, pemko memberikan Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) terlebih dahulu kepada DPRD, tapi saya sebagai ketua fraksi hingga kini belum menerima RKPD. Saya tidak tahu, apakah pimpinan DPRD telah dapat atau belum, namun saya belum menerima jangankan KUA PPAS, RKPD saja belum,” ujar Faisal.

Dikatakannya, sebaiknya program-program yang  diusulkan searah dengan visi misi wako yang tertuang di RPJMD dan RPJMP. Jangan keluar dari sana, karena program itulah yang harus disukseskan, jangan malah pembangunan nantinya melenceng dari rencana tersebut. Apalagi, jika program tersebut hanya di copy paste saja, kami nantinya akan membahas secara detail program yang diusulkan tersebut,” ujarnya.

Anggota DPRD dari fraksi Perjuangan Bangsa, Iswandi menginginkan, rancangan program yang diusulkan nantinya telah dirancang sedemikian rupa, agar tidak ada lagi dana yang tidak terserap, karena program yang direncanakan tersebut tidak bisa dilaksanakan.

Ini sangat menjadi perhatian kami, jika ada program yang rasanya tidak akan bisa dilaksanakan nantinya akan dihapuskan saja, katanya. (salwin)