Rabu, 31 Agustus 2016

DPRD: Penerapan Parkir Meter Manuai Pro dan Kronta

Sikap anggota DPRD Padang terbelah terkait kebijakan Pemko Padang dalam penerapan parkir meter yang mulai diberlakukan 1 September mendatang. Sebagian dewan ada yang mendukung dan sebagian lainnya menolak kebijakan parkir meter di tiga titik yaitu kawasan Permindo, Niaga, dan Pondok.

Anggota dewan menolak kebijakan, Muzni Zein menyebut penarikan restribusi oleh pemerintah tanpa regulasi yang jelas merupakan perbuatan pungutan liar. Oleh sebab itu, Pemko harus menyiapkan aturan yang jelas.

"Pungli namanya kalau Pemko tetap menerapkan parkir meter tanpa dasar hukum yang jelas. Untuk itu, Pemko harus menyiapkan Perda maupun Perwako," kata anggota Fraksi Gerindra, Selasa (30/8/2016).
Sekedar diketahui, Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, namun, perda yang pernah direvisi Pemko itu belum mampu mengakomodir pelaksanaan parkir meter. Diantaranya, pargraf keempat tentang struktur dan besarnya tarif retribusi. Pada pasal 32 dinyatakan, pembagian kawasan yang dikategorikan padat dan tidaknya jalan umum (ayat 2), ditetapkan oleh keputusan walikota.

Selain pembagian kawasan, besaran tarif retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah perlu diselaraskan dengan aturan. Di kawasan padat, parkir padat setara kendaraan bermotor Rp 1000 sekali parkir atau Rp 60 ribu per bulan. Sedang roda empat, Rp 3000 atau Rp 180 ribu per bulan dan roda enam Rp 5 ribu sekali parkir atau Rp 300 ribu per bulan. Tidak dicantumkan penambahan biaya. Sementara parkir meter berbeda dengan yang diatur oleh Perda No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebab terdapat penambahan biaya setelah satu jam pertama. Untuk itu, perlu aturan turunan agar penarikan retribusi parkir meter legal.

Anggota dewan lain yang menolak seperti Aprianto mengatakan tidak adanya payung hukum parkir meter seolah-olah Pemko melegalkan pungutan liar. Aprianto meminta Pemko Padang menyiapkan landasan yuridis pelaksanaan parkir meter di tiga titik di Padang.

"Pemko Padang jangan hanya mengejar penghargaan Padang Smart Parking," tegas kader PDI-P ini.
Terpisah, Ketua Bapemperda DPRD Padang Faisal Nasir mempertanyakan sikap Pemko yang tidak menyampaikan ke DPRD tentang kebijakan ini. Menurut kader PAN ini seharusnya, Pemko menyampaikan ke DPRD apakah program ini dibiayai APBD atau pihak ketiga?
"Hingga saat ini DPRD belum tau karena Pemko tidak pernah menyampaikan ke DPRD Padang," ungkapnya.
Informasi yang beredar di DPRD Padang, program parkir meter ini tidak melalui pembahasan di Komisi III dengan mitra kerja Dinas Perhubungan. Pemberitauan hanya melalui telepon seluler. (salwin)

DPRD: Empat Pansus Studi Banding ke Luar Provinsi

Untuk melanjutkan pembahasan empat Ranperda inisiatif, empat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Padang yang dibuat dalam sidang paripurna melakukan kunjungan kerja dan studi banding ke berbagai daerah di Indonesia, mulai Selasa (2/8) hingga Sabtu (6/8).

Keempat pansus itu yakni, Pansus I yang membahas Ranperda Pelayanan Publik melakukan kunker ke Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. 

Pansus II yang membahas, Ranperda Inisiatif Ketahanan Pangan kunker ke berbagai kementrian di Jakarta. 
Pansus III yang membahas, Ranperda Inisiatif Kawasan Hijau melakukan kuker ke Kota Solo dan Pansus IV pembahasan Ranperda Inisiatif Pariwisata melaksanakan Kunker ke Kota Bandung dan Garut.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra  Selasa (2/8) membenarkan,   
kunjungan kerja keempat Pansus itu dalam rangka memperkaya pemahaman anggota DPRD Padang dalam pembahasan empat Ranperda Inisiatif itu.

"Mulai Selasa hingga Sabtu,  empat pansus melakukan kunker dan studi banding untuk mencari masukan dalam pembahasan Ranperda Inisiatif nantinya," katanya.
Dijelaskan, keempat 
pansus itu memilih daerah yang akan dikunjungi karena di daerah tersebut sudah ada Perda terkait yang akan dijadikan perbandingan.
Seperti Perda tentang pelayanan publik,  akan dinilai sangat penting karena pelayanan publik kepada masyarakat selama ini belum sesuai dengan harapan tuntutan masyarakat, dan adanya deskriminasi yang dilakukan oknum-oknum tertentu. 

"Dengan adanya nantinya perda pelayanan publik, SKPD terkait dapat memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dapat berpedoman kepada perda tersebut," katanya.

Anggota Pansus II DPRD Kota Padang Masrul menyatakan, Pansus II akan melakukan konsultasi ke berbagai kementrian  seperti, kementrian kesehatan, pertanian dan lainnya untuk mendalami persoalan pangan, mulai dari ketersediaan, kesehatan hingga kehalalannya.
Dengan adanya kunjugan itu, ia  berharap akan memperkaya wawasan anggota DPRD Kota  Padang dalam pembahasan keempat Ranperda itu nantinya sehingga benar-benar bermanfaat unutk pembangunan dan masyarakat Kota Padang.(salwin)


DPRD: Pihak Ketiga Kelola Parkir Meter

Anggota  Komisi II DPRD Kota Padang  Aprianto Jumat (26/8) menilai, ada ruang gelap dalam penunjukan pihak ketiga dalam penerapan parkir meter di Kota Padang.
 Ruang gelap itu  berpotensi memicu kecurigaan yang akhirnya bisa memicu kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

"Transparansi dalam menetapkan pihak ketiga  yang akan mengelola sistem parkir meter di Kota Padang pada awal bulan depan tak ada. Mekanisme penunjukan pihak ketiga itu tak jelas," ungkapnya.
Komisi II  DPRD Kota  Padang,  membidangi persoalan ekonomi dan keuangan. Salah satu tugasnya melakukan pengawasan terhadap penggalian potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Dikatakannya, jika Pemko Padang  berniat meningkatkan potensi PAD di sektor perparkiran. Seharusnya, pihak ketiga yang dilibatkan, menjalani proses penunjukan yang transparan.

"Masyarakat luas,  akan jadi objek dalam persoalan penerapan parkir meter ini. Harusnya, Pemko Padang  ajak DPRD bicara. Karena,  ini berkaitan dengan tarif yang akan ditetapkan pihak ketiga pada masyarakat," tegasnya.

Selain itu, transparansi dalam penunjukan pihak ketiga ini, juga berarti positif bagi peningkatan potensi PAD. 

"Jika mekanismenya terbuka, tentu  bisa memilih pihak swasta yang bisa memberikan kontribusi lebih besar namun tidak mencekik rakyat dalam pengenaan tarif parkirnya," tukas anggota DPRD Dapil Padang IV (Padang Selatan dan Padang Timur) ini. (salwin)

DPRD Nilai ada Positif dan Negatif Atas Rencana Kenaikan Rokok

Komisi IV DPRD Kota Padang  menilai,  wacana kenaikan harga rokok Rp50 per bungkus merupakan tindakan melanggar hak asasi konsumen dan akan berdampak negatif bagi industri rokok tanah air, petani tembakau serta generasi muda pada umumnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Surya Djufri Bitel Jumat (26/8) mengatakan,  ada nilai positif dan negatifnya  wacana kenaikan harga  rokok. Positifnya, untuk peningkatan pendapatan negara, dan menciptakan perilaku hidup sehat tanpa merokok.

Negatifnya,  harga rokok  mahal dan daya beli masyarakat  rendah. Maka, perlahan  pabrik rokok besar  tutup karena tidak produktif lagi.
Efeknya,  berpengaruh pada ribuan dan  jutaan tenaga kerja pada pabrik rokok. Petani tembakau, akan mati perlahan. Karena,  permintaan tembakau dari pabrik rokok tidak sesuai dengan hasil panen mereka,  yang akan mengakibatkan kerugian besar bagi petani tembakau. Efeknya juga, akan timbul pabrik - pabrik rokok ilegal, rokok ilegal.

"Dampak negatif  bagi generasi muda,  rentan sekali. Harga rokok Rp 50 ribu, bagi generasi muda yang jiwanya masih labil bisa saja mengalihkan kebiasaan merokok yang susah di hentikannya, akan beralih pada narkoba ( ganja - red). Mereka, akan berfikir dari pada beli rokok yang mahal, " katanya.

Jika wacana ini  terjadi, apapun keputusan pemerintah harus didukung. 

"Namun,  pemerintah mengkaji kembali dampak negatifnya yang rentan,  baik pada tenaga kerja, petani tembakau dan generasi muda. Ini harus dipikir betul-betul," ujarnya.

Warga  Kota Padang diharapkan,  jangan terjadi ribut - ribut atas wacana tersebut. Jangan sampai terjadi,  dampak negatif di tengah - tengah masyarakat.(salwin)

DPRD Kecewa Dengan Kinerja Dispenda Kota Padang

Komisi I DPRD Kota Padang,  kecewa dengan Kinerja Dispenda Kota Padang dalam memberikan sosialisasi kepada Masyarakat Kota Padang. 

Anggota Komisi I DPRD Kota Padang Faisal Nasir Jumat (26/8)  mengatakan agar  Dispenda tanggap dalam mengatasi pajak yang ada di Kota Padang terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

"Pemko Padang, agar membuat kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, melalui kelurahan, dalam menerangkan kepada masyarakat bagaimana pentingnya pajak itu,”tegasnya. 

Kurangnya rasa tanggung jawab dari masyarakat, karena minimnya imbauan dari pemerintah. Pemerintah harus  membuat  perencanaan yang baru  dalam meningkatkan minat masyarakat untuk membayar  pajak.

“Dispenda harus membuat terobosan baru, seperti menebar pengumuman melalui selebaran, serta turun langsung ke lapangan dalam menjelaskan kepada masyarakat,”katanya.

Untuk masyarakat miskin,  belum ada solusi  untuk mengatasi keluhan warga berekonomi rendah. Kemungkinan,  permasalahan dalam memberikan keringanan kepada warga berekonomi rendah. Komisi I DPRD Kota Padang, akan melakukan pembahasan dengan SOTK.(salwin)

DPRD: Tugas Anggota Dewan Wajib Memperjuangkan Aspirasi Warga di Daerah Pemilihannya

Lurah Gunung Pangilun, Andi Amir mendapat tantangan besar untuk memajukan kelurahannya. Tantangan tersebut, datang dari Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra saat reses di Kantor Lurah Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.

“Saya tantang Pak Lurah untuk memajukan Gunung Pangilun dengan melaksanakan kegiatan besar. Jadi, lurah harus berani melaksanakan inovasi,“ kata Wahyu.

Wahyu yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo, mengaku optimis dengan kemampuan Lurah Andi Amir. ”Saya yakin, Lurah Andi Amir mampu membuat perubahan besar dengan mencurahkan segala inovasi untuk kemajuan Gunung Pangilun,” katanya.

Camat Padang Utara Editiawarman mengaku, terjadi tren positif di kalangan warga Kecamatan Padang Utara, khususnya Gunung Pangilun. Terutama, sejak dipimpin lurah yang mampu merangkul semua kalangan.

Terbukti, banyak program yang telah terlaksana dengan baik karena dukungan warga. Camat Editiawarman melalui Wahyu Iramana Putra, akan memperjuangkan pembangunan infrastruktur  penanganan banjir di daerah itu.

“Permasalahan ini sudah diusulkan untuk penganggaran dan sebagian telah dilaksanakan, seperti pembenahan drainase di sepanjang Jl. Gajah Mada,” katanya.

Lurah Gunung Pangilun Andi Amir mengaku siap melakukan yang terbaik. Selain sudah tugas, namun secara pribadi tantangan tersebut sebagai penghormatan. “Melayani masyarakat dan menjalankan program pemerintah bagian dari tugas selaku ASN. Namun, tantangan dari Wakil Ketua DPRD Kota Padang adalah sebuah penghormatan,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra menegaskan, kegiatan reses anggota dewan bertujuan untuk menjaring aspirasi warga. Tugas anggota dewan ketika dilantik, wajib memperjuangkan aspirasi warga di daerah pemilihannya,” ujarnya.


Sehingga, pembangunan yang dianggarkan melalui APBD Kota Padang lebih besar ke daerah pemilihannya, termasuk Kecamatan Padang Utara. ”Melalui reses ini, saya menjaring aspirasi warga dan melanjutkan usulan masyarakat. Masyarakat cukup memberikan informasi, maka saya akan tindak lanjuti ke instansi terkait,” tegasnya. (salwin)

DPRD Gelar Sidang Paripurna Istimewa

Peringatan Hari Jadi Kota Padang ke-347 yang jatuh pada Minggu 7 Agustus 2016, diperingati pada sidang paripurna istimewa DPRD Kota Padang.

Dalam sidang paripurna istimewa tersebut, turut hadir Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Walikota Padang Mahyeldi Ansarullah, Wakil Walikota Padang Emzalmi, Anggota DPD RI Emma Yohana, anggota DPR RI Dapil Sumbar Refrizal, unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang, Anggota DPRD Sumbar, Forkopimda, Ketua Pengadilan Tinggi Sumbar, Danlantamal Padang, Ketua BPK RI Sumbar, Rektor dan Pimpinan Perguruan Tinggi, Bupati/Walikota se-Sumbar, Camat se Kota Padang dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Kota Padang Erisman mengajak semua pihak merenungkan dan merefleksikan perjuangan rakyat Kota Padang pada 347 tahun lalu. Dimana, perjuangan ini merupakan bagian dari proses perjalanan sejarah yang cukup panjang.

Pada umur Kota Padang yang cukup tua, marilah wujudkan Kota Padang sebagai kota pendidikan, perdagangan dan pariwisata yang sejahtera, religius dan berbudaya,” katanya.

Walikota Padang Mahyeldi Ansarullah mengatakan, banyak hal yang menjadi kekuatan Kota Padang berkembang ke arah yang lebih baik sebagai ibu kota Provinsi Sumbar.

Sehingga memasuki tahun ke tiga, beberapa masalah mendasar perkotaan secara bertahap sudah mulai diurai, diminimalisir dan selesaikan sesuai dengan garisan visi kota Padang lima tahun ke depan, yaitu mewujudkan Kota Padang sebagai kota pendidikan, perdagangan dan pariwisata yang sejahtera, religius dan berbudaya.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengapresiasi, kinerja pasangan walikota dan wakil walikota Padang Mahyeldi-Emzalmi. Menurutnya, upaya yang dilakukan Pemko Padang dalam membenahi sektor pariwisata cukup baik. Pantai Padang yang dulunya malas untuk dikunjungi wisatawan, kini justru menjadi daya pikat pengunjung. Terlebih, setelah tertatanya pantai tersebut.


Ia berharap, memasuki usia ke-347, Kota Padang lebih membenahi lagi sejumlah infrastruktur. Ulang tahun Kota Padang jelasnya, mesti dimaknai sebagai motivasi untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Termasuk, meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (salwin)