Komisi IV DPRD Kota Padang menilai, wacana kenaikan harga rokok Rp50 per bungkus merupakan tindakan melanggar hak asasi konsumen dan akan berdampak negatif bagi industri rokok tanah air, petani tembakau serta generasi muda pada umumnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Surya Djufri Bitel Jumat (26/8) mengatakan, ada nilai positif dan negatifnya wacana kenaikan harga rokok. Positifnya, untuk peningkatan pendapatan negara, dan menciptakan perilaku hidup sehat tanpa merokok.
Negatifnya, harga rokok mahal dan daya beli masyarakat rendah. Maka, perlahan pabrik rokok besar tutup karena tidak produktif lagi.
Efeknya, berpengaruh pada ribuan dan jutaan tenaga kerja pada pabrik rokok. Petani tembakau, akan mati perlahan. Karena, permintaan tembakau dari pabrik rokok tidak sesuai dengan hasil panen mereka, yang akan mengakibatkan kerugian besar bagi petani tembakau. Efeknya juga, akan timbul pabrik - pabrik rokok ilegal, rokok ilegal.
"Dampak negatif bagi generasi muda, rentan sekali. Harga rokok Rp 50 ribu, bagi generasi muda yang jiwanya masih labil bisa saja mengalihkan kebiasaan merokok yang susah di hentikannya, akan beralih pada narkoba ( ganja - red). Mereka, akan berfikir dari pada beli rokok yang mahal, " katanya.
Jika wacana ini terjadi, apapun keputusan pemerintah harus didukung.
"Namun, pemerintah mengkaji kembali dampak negatifnya yang rentan, baik pada tenaga kerja, petani tembakau dan generasi muda. Ini harus dipikir betul-betul," ujarnya.
Warga Kota Padang diharapkan, jangan terjadi ribut - ribut atas wacana tersebut. Jangan sampai terjadi, dampak negatif di tengah - tengah masyarakat.(salwin)
0 komentar:
Posting Komentar