Anggota Komisi II DPRD Kota Padang Aprianto Jumat (26/8) menilai, ada ruang gelap dalam penunjukan pihak ketiga dalam penerapan parkir meter di Kota Padang.
Ruang gelap itu berpotensi memicu kecurigaan yang akhirnya bisa memicu kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
"Transparansi dalam menetapkan pihak ketiga yang akan mengelola sistem parkir meter di Kota Padang pada awal bulan depan tak ada. Mekanisme penunjukan pihak ketiga itu tak jelas," ungkapnya.
Komisi II DPRD Kota Padang, membidangi persoalan ekonomi dan keuangan. Salah satu tugasnya melakukan pengawasan terhadap penggalian potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Dikatakannya, jika Pemko Padang berniat meningkatkan potensi PAD di sektor perparkiran. Seharusnya, pihak ketiga yang dilibatkan, menjalani proses penunjukan yang transparan.
"Masyarakat luas, akan jadi objek dalam persoalan penerapan parkir meter ini. Harusnya, Pemko Padang ajak DPRD bicara. Karena, ini berkaitan dengan tarif yang akan ditetapkan pihak ketiga pada masyarakat," tegasnya.
Selain itu, transparansi dalam penunjukan pihak ketiga ini, juga berarti positif bagi peningkatan potensi PAD.
"Jika mekanismenya terbuka, tentu bisa memilih pihak swasta yang bisa memberikan kontribusi lebih besar namun tidak mencekik rakyat dalam pengenaan tarif parkirnya," tukas anggota DPRD Dapil Padang IV (Padang Selatan dan Padang Timur) ini. (salwin)
0 komentar:
Posting Komentar