DPRD Kota Padang segera akan membahas dua rancangan peraturan daerah (ranperda), yakni Ranperda Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Padang serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2005 hingga 2025. Penyampaian dua Ranperda tersebut dilakukan oleh Wakil Wali Kota Padang, Emzalmi pada rapat paripurna di gedung DPRD Padang, Kamis (18/8).
Wawako Padang, Emzalmi mengatakan, Ranperda Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Padang berdasarkan pada pasal 18 ayat 2 dan ayat 5 Undang-Undang Dasar RI 1945 yang menyatakan pemerintahan daerah berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi. Pemberian otonomi seluas-luasnya pada daerah diarahkan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat, termasuk urusan pemerintahan wajib yang dibagi dalam urusan terkait pelayanan dasar dan tidak terkait.
“Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah itulah yang dilembagakan ke dalam organisasi perangkat daerah. Apalagi setelah adanya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang membawa perubahan signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai kondisi nyata di masing-masing daerah,” katanya.
Sementara, pengelompokan organisasi perangkat daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi itu sendiri yang terdiri atas lima elemen. Terdiri dari wali kota, sekretaris daerah, badan daerah dan dinas daerah dan bagian dari organisasi yang memberi dukungan tugas perangkat daerah secara keseluruhan, yakni sekretariat daerah beserta sekretariat DPRD, inspektorat dan staf ahli.
Menurutnya, masing-masing elemen nanti akan menjalankan fungsinya dalam suatu hubungan kerja yang sinergis dan sistematis sehingga penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ranperda RPJP
Saat ini pemerintahan sedang memasuki tahun kedua tahapan RPJMD III. Sebelumnya Padang telah menetapkan RPJPD tahun 2004-2020 melalui Perda nomor 18 tahun 2014 yang telah dijabarkan dalam tiga tahapan RPJMD, yakni RPJMD I (2004-2008), RPJMD II (2009-2014) dan RPJMD III (2015-2019).
“Saat ini kami merevisi RPJPD Padang sesuai amanat Permendagri nomor 54 tahun 2010 dan menjaga konsistensi perencanaan pembangunan daerah. Ranperda ini diperlukan untuk penyamaan periodesasi RPJPD terhadap RPJPN,” jelasnya.
Perlunya revisi terhadap RPJP Padang tahun 2004 hingga 2020, kata Wawako, didasarkan pada beberapa perubahan. Melalui Ranperda yang akan dibahas diharap pembangunan Kota Padang ke depan akan selaras dengan pembangunan provinsi dan nasional.
Ketua DPRD Kota Padang, Erisman mengatakan, jika terjadi penambahan atau pengurangan SKPD, hal itu harus ada kajiannya. “Harus disesuaian dengan kebutuhan masing – masing daerah,” katanya..
Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang, Faisal Nasir menjelaskan, Ranperda Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Padang sebenarnya terkait dengan PP nomor 18 tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang berdampak pada penundaan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2017.
Kemudian menyangkut Ranperda RPJP tahun 2005 hingga 2025, menurut Faisal, kemungkinan akan berimbas pada tata ruang tata wilayah. Apalagi pusat pemerintahan Kota Padang pindah ke kawasan Aia Pacah.
“Hal ini memang sangat penting karena hingga saat ini pembagian wilayah Padang belum runut, baik itu wilayah perkantoran, pendidikan, penduduk, perdagangan dan industri. Jadi kami akan segera lakukan pembahasan,” ungkapnya. (salwin)