Kamis, 02 Juni 2016

DPRD Padang Ambil Sumpah Dua Anggota PAW

PADANG - Hampir selama dua bulan, DPRD Padang mengalami kekurangan anggotanya. Meski tidak mempengaruhi kinerja, kekurangan anggota berdampak pada kelengkapan struktural fraksi terutama Fraksi Perjuangan Bangsa.
Senin (30/5/2016), Ketua DPRD Padang, Erisman melalui Sidang Paripurna Istimewa mengambil sumpah jabatan dua Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan yaitu Miswar Jambak dan Aprianto.
Erisman memandu pengambilan sumpah sumpah/janji pergantian antar waktu sisa masa Aprianto dan Mizwar Jambak. Pengambilan sumpah kedua anggota dewan ini berlangsung lancar.
"Pengambilan sumpah mengandung tanggung jawab terhadap bangsa serta kesejahteraan rakyat. Pengambilan sumpah ini, tidak hanya disaksikan diri sendiri dan seluruh hadirin yang hadir, melainkan juga oleh Tuhan Yang Maha Esa sehingga seharusnya janji itu bisa ditepati dengan segala kejujuran," kata Erisman, usai pengambilan sumpah.
Pembacaan sumpah yang dipandu Erisman itu disebutkan, keduanya akan memenuhi kewajiban sebagai anggota dewan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan, Pancasila dan dasar negara.
Erisman mengatakan dengan dilantiknya Miswar Jambak dan Aprianto berarti kekurangan anggota selama ini sudah terpenuhi. Untuk itu, Erisman berharap kinerja dewan sebagai wakil rakyat akan lebih baik.
"Harapannya, dua anggota dewan PAW ini mampu memberikan konstribusi baik pemikiran maupun soal teknis lain yang membangun untuk kinerja kedewanan secara keseluruhan," ucap Erisman, usai pengambilan sumpah PAW anggota dewan.
Dasar pengangkatan Miswar Jambak dari Partai Golkar adalah Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 171-518-2016 tertanggal 13 Mei 2016. SK Gubernur tersebut tentang pemberhentian Almarhum M Dinul Akbar dan pengangkatan Miswar Jambak sebagai pengganti antar waktu.
Pengangkatan Aprianto dari PDI-Perjuangan ialah berdasarkan SK Gubernur Sumbar tertanggal 25 Mei 3016 dengan nomor 171-571-206 tentang pengangkatan PAW anggota DPRD Kota Padang.
Pengambilan sumpah jabatan PAW anggota DPRD Padang sisa masa periode 2014-2019. Selanjutnya, Miswar Jambak tergabung dalam Fraksi Golkar-Bulan Bintang. Sementara, Aprianto merupakan bagian Fraksi Perjuangan Bangsa.
Setelah pengucapan sumpah tersebut, dua PAW anggota dipasangkan pin anggota DPRD oleh Ketua DPRD Padang. Selanjutnya, penandatanganan sumpah oleh kedua anggota dewan PAW, Ketua DPRD serta rohanian.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Padang dari Fraksi Golkar, Wahyu Iramana Putra optimis dengan lengkapnya anggota fraksi, Fraksi Golkar mampu bekerja maksimal sesuai tupoksi kedewanan.
Disebutkan Wahyu, Miswar Jambak memiliki latar belakang keilmuan bidang hukum. Dasar keilmuan yang dimiliki Miswar maka Fraksi Golkar menugaskannya di Komisi I.
"Miswar Jambak akan memberi warna baru di DPRD Padang. Kehadirannya sebagai wakil rakyat bakal memberikan konstribusi nyata," tegas Wahyu optimis.
Miswar Jambak Miswar Jambak ditempatkan oleh partainya, Partai Golkar untuk bertugas di Komisi I yang membidangi persoalan pemerintahan. Politisi asal Lubuk Kilangan ini, tak mau berkomentar banyak soal tugas-tugasnya sebagai anggota DPRD Padang. "Saya akan berkonsultasi dulu dengan pimpinan dan rekan-rekan di fraksi," kata pria yang juga pengacara ini.
Sementara, Aprianto ditugaskan oleh partainya, PDI Perjuangan di Komisi II membidangi masalah ekonomi dan keuangan. Selain itu, saya juga ditugaskan untuk berperan di alat kelengkapan dewan lainnya yakni Badan Musyawarah (Bamus).
"Mohon doa dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, untuk bisa memberikan bakti terbaik bagi Kota Padang dan Sumbar pada umumnya. Jangan segan untuk mengingatkan saya jika dianggap telah menyimpang dari tugas sebagai wakil rakyat," harap Aprianto yang juga berprofesi sebagai jurnalis.
Sidang Paripurna Istimewa DPRD Padang tentang pengambilan sumpah PAW dua anggota dewan sisa masa bakti 2014-2019 dihadiri Wakil Walikota Padang, Emzalmi, para Muspika, Ketua-Ketua Partai Politik dan tamu undangan lainnya. ***

- See more at: http://www.gosumbar.com/berita/baca/2016/05/31/paw-dua-anggota-dewan-dilantik-dprd-padang-optimis-lebih-baik#sthash.9rT9qqxh.dpuf

Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi Berkunjung ke DPRD Padang

PADANG, GR--DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi  belajar ke DPRD Kota Padang terkait tentang pemberian izin kepada pengusaha minimarket.
Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi  yang turut hadir diantaranya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi  Markaban, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanjung  Jabung Timur Jambi Abdul Gafur, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung  Jabung Timur Jambi H.Hamzah, H.Mustakim dan Mujiono.
Menurut Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Padang Iswandi Muchtar yang menerima langsung mereka, kedatangan Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi ke DPRD Kota Padang ingin belajar tentang pemberian izin kepada pengusaha mini market.
"Serta, mempertanyakan bagaimana pengelolaan pengusaha kecil tanpa mematikan Usaha Kecil dan Menengah (UKM)," ujarnya.
Selain itu, untuk kemajuan usaha kecil pemerintah merenovasi pasar satelit. Dengan begitu, mendorong tumbuhnya wirausaha baru.
"Bahkan, dengan tegas pemerintah melarang Indomaret dan Alfamaret berada di Kota Padang, agar usaha kecil tetap hidup," katanya.
DPRD mendukung Pemerintah Kota Padang, untuk tidak  mengizinkan adanya jaringan warung modern alias ritel berjaringan.
"Tak ada satupun bisnis ritel alias waralaba seperti Alfamart, Indomaret, Lawson maupun 7Eleven di Kota Padang.
Salah satu alasannya,  akan melemahkan ekonomi daerah; warung-warung atau toko kelontong menjadi sepi pembeli," katanya.
Hukum alam pun berlaku,  bahwa yang kuat yang akan menang, yang kalah akan tersisih.
Pemko Padang memastikan waralaba Indomaret dan Alfamart, tidak
bakal diizinkan melebarkan sayapnya di ibukota Sumatra Barat ini.
Kehadiran dua waralaba itu,  akan merusak ekonomi daerah nantinya.
“Indomaret dan Alfamart, tidak dikeluarkan izinnya karena bisa menggerus ekonomi daerah,” tegasnya.
Pemerintah Kota Padang  menegaskan, tidak akan mengizinkan adanya jaringan warung modern alias ritel berjaringan dengan di Kota Padang.
Tidak bakal diizinkan,  melebarkan sayapnya di ibukota Sumatra Barat ini.
Kehadiran dua waralaba itu akan merusak ekonomi daerah nantinya.
“Indomaret dan Alfamart, tidak dikeluarkan izinnya karena bisa menggerus ekonomi daerah,” tegasnya.
Padang ke depan,  justru akan merancang “Halal Mart”. Dimana,  seluruh barang yang dijual berasal dari Padang sendiri.
Memastikan,  tidak akan memberikan izin kepada jaringan waralaba Indomaret dan Alfamart untuk membuka gerainya di Kota padang.
 Kebijakan pemerintah jika bisa dimaksimalkan untuk lebih memihak pada rakyat kecil atau warga lokal (local oriented) tentu akan sangat baik dan didukung rakyat banyak.(
h/ade)

Pansus I DPRD Padang Sorot LKPj 2015

Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kota Padang Bidang Hukum dan Pemerintahan diberi amanah untuk melakukan pembahasan terhadap LKPj Walikota Padang tahun 2015 bersama mitra kerja, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Padang.

Untuk itu, perlu dilakukan studi banding ke DPRD Kota Mataram dan DPRD Kota Depok. Sebagai perbandingan atau pengalaman yang berkaitan dengan mekanisme, teknis dan hal-hal lain yang dipandang perlu dalam pembahasan LKPj Walikota Padang tahun 2015.

Menurut Koordinator Pansus I DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra, dalam hal mekanisme dan teknis pembahasan, Pansus LKPj Walikota Mataram tahun 2015 dalam pembahasan LKPj dapat lebih leluasa dan juga mengikutsertakan tim ahli dengan mengundang stakeholders yang memiliki kompetensi.

“Hasil pembahasan LKPj ini berupa rekomendasi atau catatan strategis DPRD. Bukan untuk menjatuhkan walikota, melainkan untuk perbaikan kebijakan ke depan. Karena nantinya juga akan diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI,” kata Wahyu.

Dalam LKPj Walikota Mataram tahun 2015, serapan anggaran SKPD rata-rata 92 persen. Evaluasinya dilakukan per tri wulanReward dan punishment katanya, tetap menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan.

Selain itu, yang patut ditiru dari Kota Mataram adalah hubungan yang erat antara eksekutif dan legislatif. Dimana, setiap kegiatan selalu melibatkan DPRD. Dengan begitu, terlihat keharmonisan. Ia juga mengharapkan, agar tidak ada lagi copypaste dalam pembahasan LKPJ.

Turut hadir dalam studi banding Pansus I DPRD Kota Padang ke DPRD Kota Mataram dan DPRD Kota Depok diantaranya, Koordinator Pansus I DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra, Ketua Pansus I DPRD Kota Padang Oesman Ayub, Wakil Ketua Wismar Panjaitan, Sekretaris Muzni Zein dan Anggota Pansus I yaitu, Budiman, Faisal Nasir, Rafli, Yuhilda Darwis, Ilham Maulana dan Azirwan Yasin. (salwin)