Rabu, 31 Agustus 2016

DPRD Kota Padang Akan Bahas Dua Ranperda

DPRD: Pembongkran Jangan Sampai Menghilangkan Mata Pencarian Masyarakat

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Padang, Iswanto Kwara mendukung aksi pembersihan yang dilakukan Pemko Padang terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Samudera, Pantai Padang. Ia juga mengapresiasi apa yang telah dilakukan para pedagang dengan membongkar sendiri lapak – lapak mereka dengan penuh kesadaran.
“Meski demikian, kami berharap pembongkaran yang dilakukan jangan sampai menyulitkan dan membuat masyarakat pedagang kehilangan mata pencaharian. Kita lihat lah perkembangan ke depannya bagi para pedagang di sepanjang Pantai Padang,” ujar Iswanto kepada padangmedia.com, Rabu (24/8) di Padang.
Meski demikian, ia mempertanyakan bantuan gerobak yang diberikan oleh Pemko Padang bagi para pedagang di kawasan Jalan Samudera Pantai Padang, apakah sudah sesuai peruntukan atau tidak. Pasalnya, Pantai Padang rawan didera angin kencang. Kalau berobak yang dibantu itu kurang kuat, tentu bisa terbalik diterjang angin.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang, Medi Iswandi, mengatakan, tertatanya Pantai Padang akan menambah daya tarik wisatawan untuk datang dan berkunjung ke Kota Padang. Kawasan Pantai Padang yang sebelumnya tertutup pandangan ke laut oleh kios pedagang, sekarang sudah dapat dinikmati. Pantai sudah bersih, rapi dan indah.
“Untuk para pedagang yang telah didata akan diberikan bantuan berupa gerobak yang akan diserahkan Kamis besok sebanyak 250 unit gerobak,” ungkap Medi Iswandi. (salwin)

DPRD Sorot PAD Kota Padang

Minimnya konstribusi objek wisata di Padang dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) menjadi sorotan Usman Ismail anggota Komisi IV DPRD Padang. Padahal, salah satu yang berpotensi terkait pengelolaan restribusi parkir. 

"Diakui keberadaan objek wisata memberikan dampak bagi ekonomi masyarakat. Namun, untuk peningkatan PAD belum signifikan. Harus ada terobosan dari dinas terkait untuk konstribusi PAD," kata politisi Demokrat ini. 

Usman melihat, sejauh ini objek wisata Pantai Padang belum memberikan pemasukan PAD. Hal ini, lanjutnya, karena objek wisata Pantai Padang belum menerapkan restribusi masuk. Seperti diketahui, objek wisata yang bisa dipungut retribusi hanya Pantai Airmanis, dan Taman Hutan Raya Bung Hatta. 

Menurut pengamatannya, hanya restribusi pajak makanan hotel yang menjadi sumber pendapatan Pemko Padang. Sementara, sumber pendapatan pajak juga bisa dihasilkan melalui restribusi parkir.

"Harusnya dinas terkait memiliki standar yang jelas terkait restribusi parkir. Sehingga sumber pendapatan pajak tidak hanya melalui pajak makanan dan hotel," tegasnya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Padang, Elly Thrisyanti mengakui bahwa pendapatan pajak terbesar Pemko Padang hanya berkisar pada pajak makanan dan hotel. Elly menyayangkan lemahnya koordinasi antar SKPD sehingga menyebabkan banyaknya potensi pajak yang tidak tergarap maksimal.

"Mungkin ada beberapa SKPD yang tidak maksimal dalam emnggalang pendapatan pajak. Ini harus menjadi evaluasi bagi Pemko Padang," pungkas Elly. (salwin)

DPRD Padang Perlu Kaji Ulang Perubahan Antar lintas SKPD dan Kelayakan Penambahan SKPD

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang, Faisal Nasir mengatakan perubahan organisasi perangkat daerah Kota Padang berdampak pada terjadinya pembengkakan anggaran daerah sebesar Rp4 miliar. Untuk itu, DPRD Padang perlu mengkaji perubahan antar lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) termasuk kelayakan penambahan SKPD. 

"Prinsipnya PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) bertujuan untuk efesiensi dan efektif. Namun, anehnya di Pemko Padang terjadi penambahan SKPD yang menjadi beban APBD senilai Rp4 miliar," kata anggota Fraksi PAN ini beberapa hari lalu.
Seperti disampaikan Wakil Walikota Padang, Emzalmi ada beberapa SKPD yang dilebur terkait PP 18 Tahun 2016 ini. Contohnya, Dinas Pasar dilebur ke Dinas Perdagangan yang menjadi SKPD sendiri terlepas dari Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Perindagtamben). Begitu juga Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) akan berubah menjadi bidang pada Dinas Lingkungan Hidup yang merupakan perubahan dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) serta beberapa SKPD lainnya.

SKPD lain yang akan disesuaikan adalah Dinas Tata Ruang Tata Bangunan dan Perumahan (DTRTBP) yang nantinya akan melekat ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Menurut Faisal Nasir, lepasnya suatu SKPD dan berdiri sendiri secara otomatis akan membutuhkan gedung atau kantor sendiri. Belum lagi operasional di gedung baru itu membutuhkan biaya. "Setelah dihitung-hitung, perubahan SKPD ini memakan biaya Rp4 miliar. DPRD meminta Pemko untuk mengkaji kembali perubahan SKPD ini," tegas Faisal.

Terpisah, Wakil Ketua Pansus SOTK, Elly Thrisyanti menyayangkan perubahan SOTK ini menyebabkan terbebaninya APBD sebesar Rp4 miliar. Dikatakannya, memang perubahan SKPD ini harus mengeluarkan biaya, akan tetapi mencapai Rp4 miliar ini cukup disayangkan.
Elly menggambarkan, efisiensi anggaran dan efektif bekerja bagi penyelenggara merupakan dasar terbentuknya PP SOTK. Nah, lanjut Elly, hendaknya Pemko Padang juga bekerja efektif dengan efesiensi anggaran. "Dalam pembahasan nanti dengan Pemko, DPRD akan meminta Pemko mengkaji ulang perubahan dan kelayakan penambahan SKPD," pungkasnya.
Sementara Ketua Komisi I, Osman Ayub mengingatkan Pemko agar perubahan SKPD tidak berdampak pada target PAD. Sebab, dengan perubahan SOTK ini tentunya akan mempengaruhi target PAD masing-masing SKPD yang sudah ditetapkan di awal tahun. (salwin)

DPRD: Penerapan Parkir Meter Manuai Pro dan Kronta

Sikap anggota DPRD Padang terbelah terkait kebijakan Pemko Padang dalam penerapan parkir meter yang mulai diberlakukan 1 September mendatang. Sebagian dewan ada yang mendukung dan sebagian lainnya menolak kebijakan parkir meter di tiga titik yaitu kawasan Permindo, Niaga, dan Pondok.

Anggota dewan menolak kebijakan, Muzni Zein menyebut penarikan restribusi oleh pemerintah tanpa regulasi yang jelas merupakan perbuatan pungutan liar. Oleh sebab itu, Pemko harus menyiapkan aturan yang jelas.

"Pungli namanya kalau Pemko tetap menerapkan parkir meter tanpa dasar hukum yang jelas. Untuk itu, Pemko harus menyiapkan Perda maupun Perwako," kata anggota Fraksi Gerindra, Selasa (30/8/2016).
Sekedar diketahui, Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, namun, perda yang pernah direvisi Pemko itu belum mampu mengakomodir pelaksanaan parkir meter. Diantaranya, pargraf keempat tentang struktur dan besarnya tarif retribusi. Pada pasal 32 dinyatakan, pembagian kawasan yang dikategorikan padat dan tidaknya jalan umum (ayat 2), ditetapkan oleh keputusan walikota.

Selain pembagian kawasan, besaran tarif retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah perlu diselaraskan dengan aturan. Di kawasan padat, parkir padat setara kendaraan bermotor Rp 1000 sekali parkir atau Rp 60 ribu per bulan. Sedang roda empat, Rp 3000 atau Rp 180 ribu per bulan dan roda enam Rp 5 ribu sekali parkir atau Rp 300 ribu per bulan. Tidak dicantumkan penambahan biaya. Sementara parkir meter berbeda dengan yang diatur oleh Perda No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebab terdapat penambahan biaya setelah satu jam pertama. Untuk itu, perlu aturan turunan agar penarikan retribusi parkir meter legal.

Anggota dewan lain yang menolak seperti Aprianto mengatakan tidak adanya payung hukum parkir meter seolah-olah Pemko melegalkan pungutan liar. Aprianto meminta Pemko Padang menyiapkan landasan yuridis pelaksanaan parkir meter di tiga titik di Padang.

"Pemko Padang jangan hanya mengejar penghargaan Padang Smart Parking," tegas kader PDI-P ini.
Terpisah, Ketua Bapemperda DPRD Padang Faisal Nasir mempertanyakan sikap Pemko yang tidak menyampaikan ke DPRD tentang kebijakan ini. Menurut kader PAN ini seharusnya, Pemko menyampaikan ke DPRD apakah program ini dibiayai APBD atau pihak ketiga?
"Hingga saat ini DPRD belum tau karena Pemko tidak pernah menyampaikan ke DPRD Padang," ungkapnya.
Informasi yang beredar di DPRD Padang, program parkir meter ini tidak melalui pembahasan di Komisi III dengan mitra kerja Dinas Perhubungan. Pemberitauan hanya melalui telepon seluler. (salwin)

DPRD: Empat Pansus Studi Banding ke Luar Provinsi

Untuk melanjutkan pembahasan empat Ranperda inisiatif, empat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Padang yang dibuat dalam sidang paripurna melakukan kunjungan kerja dan studi banding ke berbagai daerah di Indonesia, mulai Selasa (2/8) hingga Sabtu (6/8).

Keempat pansus itu yakni, Pansus I yang membahas Ranperda Pelayanan Publik melakukan kunker ke Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. 

Pansus II yang membahas, Ranperda Inisiatif Ketahanan Pangan kunker ke berbagai kementrian di Jakarta. 
Pansus III yang membahas, Ranperda Inisiatif Kawasan Hijau melakukan kuker ke Kota Solo dan Pansus IV pembahasan Ranperda Inisiatif Pariwisata melaksanakan Kunker ke Kota Bandung dan Garut.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra  Selasa (2/8) membenarkan,   
kunjungan kerja keempat Pansus itu dalam rangka memperkaya pemahaman anggota DPRD Padang dalam pembahasan empat Ranperda Inisiatif itu.

"Mulai Selasa hingga Sabtu,  empat pansus melakukan kunker dan studi banding untuk mencari masukan dalam pembahasan Ranperda Inisiatif nantinya," katanya.
Dijelaskan, keempat 
pansus itu memilih daerah yang akan dikunjungi karena di daerah tersebut sudah ada Perda terkait yang akan dijadikan perbandingan.
Seperti Perda tentang pelayanan publik,  akan dinilai sangat penting karena pelayanan publik kepada masyarakat selama ini belum sesuai dengan harapan tuntutan masyarakat, dan adanya deskriminasi yang dilakukan oknum-oknum tertentu. 

"Dengan adanya nantinya perda pelayanan publik, SKPD terkait dapat memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dapat berpedoman kepada perda tersebut," katanya.

Anggota Pansus II DPRD Kota Padang Masrul menyatakan, Pansus II akan melakukan konsultasi ke berbagai kementrian  seperti, kementrian kesehatan, pertanian dan lainnya untuk mendalami persoalan pangan, mulai dari ketersediaan, kesehatan hingga kehalalannya.
Dengan adanya kunjugan itu, ia  berharap akan memperkaya wawasan anggota DPRD Kota  Padang dalam pembahasan keempat Ranperda itu nantinya sehingga benar-benar bermanfaat unutk pembangunan dan masyarakat Kota Padang.(salwin)


DPRD: Pihak Ketiga Kelola Parkir Meter

Anggota  Komisi II DPRD Kota Padang  Aprianto Jumat (26/8) menilai, ada ruang gelap dalam penunjukan pihak ketiga dalam penerapan parkir meter di Kota Padang.
 Ruang gelap itu  berpotensi memicu kecurigaan yang akhirnya bisa memicu kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

"Transparansi dalam menetapkan pihak ketiga  yang akan mengelola sistem parkir meter di Kota Padang pada awal bulan depan tak ada. Mekanisme penunjukan pihak ketiga itu tak jelas," ungkapnya.
Komisi II  DPRD Kota  Padang,  membidangi persoalan ekonomi dan keuangan. Salah satu tugasnya melakukan pengawasan terhadap penggalian potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Dikatakannya, jika Pemko Padang  berniat meningkatkan potensi PAD di sektor perparkiran. Seharusnya, pihak ketiga yang dilibatkan, menjalani proses penunjukan yang transparan.

"Masyarakat luas,  akan jadi objek dalam persoalan penerapan parkir meter ini. Harusnya, Pemko Padang  ajak DPRD bicara. Karena,  ini berkaitan dengan tarif yang akan ditetapkan pihak ketiga pada masyarakat," tegasnya.

Selain itu, transparansi dalam penunjukan pihak ketiga ini, juga berarti positif bagi peningkatan potensi PAD. 

"Jika mekanismenya terbuka, tentu  bisa memilih pihak swasta yang bisa memberikan kontribusi lebih besar namun tidak mencekik rakyat dalam pengenaan tarif parkirnya," tukas anggota DPRD Dapil Padang IV (Padang Selatan dan Padang Timur) ini. (salwin)