Selasa, 15 Desember 2015

Pansus APBD 2016 Optimalkan Pembahasan Anggaran Berbasis Kinerja

PADANG, GR - Anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
Dalam upaya untuk meluruskan kembali tujuan dan fungsi anggaran, perlu dilakukan pengaturan secara jelas peran DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sebagai penjabaran aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam undang-undang keuangan disebutkan, belanja daerah dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.

Berarti, setiap pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, antar jenis belanja, harus mendapat persetujuan DPRD.
Dalam upaya me
mperbaiki proses penganggaran di sektor publik adalah penerapan anggaran berbasis prestasi kinerja.
Sistem anggaran berbasis kinerja, memerlukan kriteria pengendalian kinerja dan evaluasi serta untuk menghindari duplikasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah, perlu penyatuan sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran dengan memperkenalkan sistem penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah.

Dengan penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah, dapat terpenuhi sekaligus kebutuhan akan anggaran berbasis kinerja dan akuntabilitas kinerja perangkat daerah yang bersangkutan.

Upaya penerapan anggaran berbasis kinerja secara penuh, perlu dilakukan perubahan klasifikasi anggaran sesuai dengan klasifikasi yang dipakai secara internasional. Perubahan dan pengelompokan tersebut perlu dijaga konsistensinya dengan standar akuntansi sektor publik, serta memudahkan penyajian dan peningkatan kreditibilitas keuangan pemerintah.
APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan  yang ditetapkan tiap tahun dengan Peraturan Daerah, terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Pendapatan  terdiri pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja dirinci menurut organisasi, fungsi dan jenis belanja.

Ketua DPRD Kota Padang Erisman mengatakan, APBD pada hakekatnya merupakan instrumen kebijakan yang dipakai, sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat.

APBD harus mampu memberikan gambaran yang jelas tentang tuntutan besarnya pembiayaan atas berbagai sasaran yang hendak dicapai, tugas-tugas-tugas dan fungsi pokok sesuai dengan kondisi, potensi, aspirasi dan kebutuhan riil di masyarakat untuk suatu tahun tertentu.

“Jadi, APBD berkinerja jika dana yang dialokasikan digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat dan pelayanan yang berorientasi,” katanya.
(**)